e-mail : kantor@desapemusiran.id
Kec. Nipah Panjang
Rabu, 19/04/2023  Admin  465 kali dilihat
Amil Zakat Masjid Nurul Huda Salurkan Zakat Fitrah Dan Zakat Mal 1444H

Amil Zakat Masjid Nurul Huda Desa Pemusiran salurkan Zakat Fitrah tahun 1444H kepada para mustahik (penerima zakat) di desa Pemusiran (Rabu, 19/04/2023)

Selama bulan Ramadhan amil zakat masjid Nurul Huda mengumpulkan zakat fitrah dari warga desa Pemusiran. Besaran zakat fitrah tahun ini tetap mempedomani surat edaran MUI kabupaten Tanjung Jabung Timur yakni 2,5 kg untuk beras dan 25.000 s.d 35.000 bagi yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang yang mana mengikuti mazhab Hanafi. Keputusan tersebut berdasarkan harga beras yang dikonsumsi oleh muzakki (pembayar zakat).

Selain mengumpulkan zakat fitrah amil zakat juga mengumpulkan zakat Mal dari masyarakat yang berasal dari zakat profesi, perkebunan, dan pertanian. Dari keseluruhan jumlah zakat fitrah dan zakat Mal yang dikumpulkan terdiri dari 1.006 kg beras dan uang sejumlah Rp. 15.930.000,- dengan sasaran muzakki dari 6 RT yang mengeluarkan zakatnya di masjid Nurul Huda. Sementara warga RT. 01 s.d 05 menunaikan zakat di masjid Nurul Ikhsan.

Dalam menyalurkan zakat, amil dibantu oleh Remaja Masjid Nurul Huda dan pemuda yang sangat antusias mengantarkan zakat kepada para mustahik. Kegiatan penyaluran zakat berlangsung kurang lebih 2 jam dengan menggunakan sepeda motor untuk menjangkau seluruh penerima zakat sampai pada lokasi yang paling jauh.

Bagikan di WA
Bagikan di Telegram

  Jumlah kunjungan ke Website
0241692

Kontak Kami

Kantor Desa Pemusiran
Jl. Siswa RT.08 Desa Pemusiran
0852-7301-8064
  kantor@desapemusiran.id